Jumat, 11 November 2011

tulisan pengantar bisnis 1

Membangun perusahaan
   Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik.Ketiga cara tersebut adalah :
  1. membeli perusahaan yang telah dibangun
  2. memulai perusahaan bar
  3. membeli hak lisensi ( waralaba/franchising)

1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
   Dalam membeli perusahaan yang telah dibangun sangat banyak memberikan keuntungan bagi si pihak pengambil alih yang baru memulai dalam melakukan bisnis. Karena pengambil alih memiliki keterkaitan dengan lokasi perusahaan yang baik, evaluasi kinerja perusahaan, efiisiensi waktu dan hal terpenting yaitu efisiensi dalam keuangan untuk berdirinya suatu perusahaan tersebut.
   Pada umumnya pihak pengambil alih lebih senang membeli perusahaan yang sudah ada dibandingkan membangun perusahaan baru, karena pada kenyataanya  perusahaan tersebut memiliki banyak pengalaman dalam menjalankan suatu perusahaan dibandingkan dengan perusahaan baru dan lokasi yang sudah lama di tetapkan dalam suatu perusahaan juga menjamin dalam kelancara berbisnis. Jadi lokasi juga sangat memberikan penghematan bila lokasi tersebut sudah di kenal dalam membangun perusahaan yang bar.
   Maka perusahaan yang telah di bangun oleh pemilik perusahaan sebelumnya lalu di ambil alih oleh pemilik lain. Perusahaan tersbut sudah memiliki modal, teknologi dan yag sangat menguntungkan adalah memiliki pelanggan yang tetap. Maka sebaiknya perusahaanyang telah diambil alihkan dengan pembisnis baru segera begegas untuk menjalankan suatu perusahaan tersebut secara cepat setelah pengambil alihan selesai. Dengan adanya modal, teknologi dan pelanggan . Perusahaan tersebut tidak perlu lagi mencari perlengkapan tersebut dan barang barang yang cangih lagi seperti halnya perusahaan baru .
   Pada dasarnya suatu perusahaan tersebut di jual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau pemiliknya tersebut memiliki keadaan yang sangat terdesak sehingga harga nilai perusahaan tersebut meliki harga yang relatif murah untu di ambil alihkan oleh pembisnis baru. Sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan dalam penghematan. Dan yang terpenting adalah perusahaan yang ingin diambil alih oleh pembisnis baru, perusahaan tersebut harus memiliki catatan yang sangat sehat yaitu(memiliki catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang di audit dan memilik pembukuan keuangan)
CONTOH : PT. Adira Dinamika, Aca asuransi, Wom vinancie dan PT. lamda indoperkasa

2.Memulai perusahaan baru
Memulai perusahaan baru merupakan upaya yang menguntungkan bila tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambil alih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya).

Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
CONTOH : Hotel Hilton atau Hotel Sultan, General Electric, IBM, PT Astra International Tbk, dll.
 
3. Membeli hak lisensi (waralaba/franchising)
Suatu strategi pemasaran yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha.
   Suatu cara untuk mengemas suatu produk atau suatu usaha dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumen yang lebih Iuas. (sesuai Peraturan Menteri no. 12/2006 tentang Waralaba)
Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba. (sesuai rancangan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba)

Waralaba adalah Sistem bisnis dan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak
lain.
Franchising: duplicating a success business to others ·
Franchising >> whole process
Licensing >> merk & standard
Business Opportunity

Beberapa Istilah dalam Franchising
  • Franchisor = Pemberi Waralaba
  • Franchisee = Penerima Waralaba
  • Master Franchisee
  • Area (development) Franchisee
  • Franchise Fee = Biaya Pembelian Hak Franchise untuk jangka waktu tertentu
  • Royalty Fee = Kontribusi bagi hasil dari pendapatan franchisee (biasanya dari penjualan)
  • Advertising Fee = Biaya kontribusi bagi kegiatan national campaign dari franchisee yang dilakukan oleh franchisor.

Ciri & Kriteria Franchising

Kriteria sistem franchise:
  1. Standard
  2. Uniqueness
  3. Transparant/ Tranferability
  4. Proven
Ciri utama sistem franchise:
  1. Kesempatan mandiri
  2. Dukungan pemasaran
  3. Kesempatan menggunakan nama & jaringan
  4. Dilandasi perjanjian
Kriteria dalam Peraturan:
  1. Standarisasi atas pelayanan dan barang dan atau jasa yang ditawarkan
  2. Mempunyai ciri khas usaha
  3. Dapat diajarkan dan diaplikasikan
  4. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  5. Mereknya telah terdaftar
  6. Memberikan dukungan yang berkesinambungan
Bentuk Franchising
  1.  Product Distribution Franchising 
  2.  Conversion Franchising 
  3.  Business Format Franchising      
CONTOH kebab turki, solaria, indomaret, jamur keriuk, dan es teler 77


Sumber :
http://teknikindustri2004-uii.blogspot.com/2009/11/definisi-waralaba-franchise.html
M.fuad dkk








Tidak ada komentar:

Posting Komentar